Mengenali Bentuk Badan Usaha di Indonesia

Mengenali Bentuk Badan Usaha di Indonesia
Pratibha Devasenapathy, Jul-06-2021

Pemerintah Indonesia cukup sadar akan pentingnya investasi asing untuk perkembangan ekonomi, dan keberlangsungannya. Untuk mempromosikan lebih banyak investasi di Indonesia, pemerintah mengambil inisiatif untuk meminimalisir birokrasi, dan deregulasi, sehingga dengan begitu dapat menciptakan jangkauan kegiatan investasi yang jauh lebih luas bagi investor asing.

Ketika memulai, atau mendirikan perusahaan baru di negara asing, penting bagi Anda untuk mengetahui berbagai jenis entitas yang tersedia, karakteristik, dan persyaratannya. Mari kita lihat bentuk badan usaha di Indonesia yang bisa dimulai oleh seorang pemilik bisnis:

Perseroan Terbatas (PT)

Sebuah PT (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum yang merupakan perserikatan modal, didirikan atas dasar kesepakatan, melakukan kegiatan usaha atas modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang beserta dengan peraturan pelaksanaannya. Ada 2 macam Perseroan Terbatas (PT), dinamakan PT tertutup, dan PT terbuka. PT tertutup adalah PT yang pemegang sahamnya terbatas, misalnya antar keluarga. PT Terbuka (atau yang biasa disebut dengan PT publik) adalah PT yang sahamnya dijual kepada publik.

Hukum perusahaan Indonesia menerapkan beberapa perbedaan dalam Perseroan Terbatas atau PT:

  • Perusahaan mikro: Struktur ini membutuhkan modal saham minimal INR 50 juta. Penghasilan tahunan tidak boleh melebihi INR 300 juta.
  • Perusahaan kecil: Minimum modal saham berada diantara INR 50-500 juta. Penghasilan tahunan harus berada diantara INR 300 juta, dan INR 2.5 miliar.
  • Perusahaan menengah: Membutuhkan modal saham diantara INR 500 juta, dan INR 10 miliar. Omset tahunan harus berada di angka INR 2.5-50 miliar.
  • Perusahaan besar: Struktur ini memiliki modal saham bersih di atas INR 10 miliar dan pendapatan tahunan lebih dari INR 50 miliar.

Kewajiban terbatas milik asing (Penanaman Modal Asing)

Model bisnis ini cocok untuk pemilik bisnis perseroan terbatas (PT) Indonesia (baik Sebagian, atau sepenuhnya), dan dikendalikan oleh orang asing.  Sebelum Anda dapat menjalankan struktur bisnis ini di Indonesia, Anda memerlukan persetujuan dari otoritas setempat.

Badan koordinasi penanaman modal (BPKM) memberikan persetujuan bagi pelaku usaha PMA, untuk itu bisnis PMA Anda harus:

  • Menunjukkan rencana investasi oleh pemangku kepentingan untuk berinvestasi dengan minimal sebanyak US$1,2 juta
  • Membayar sejumlah modal saham sebesar 25% dari rencana investasi.

Sebagai tambahan, PMA Anda harus memiliki:

  • Setidaknya satu direktur tetap
  • Dua pemegang saham
  • Satu komisaris.

PMA yang sepenuhnya dimiliki oleh orang asing juga harus menjual setidaknya 5% sahamnya kepada warga negara, atau entitas Indonesia dalam jangka waktu 15 tahun pertama operasinya. Hal ini dapat dihindari apabila PMA telah berevolusi dari usaha patungan dengan lokal.

Calon Perseroan Terbatas (Anak Perusahaan)

Jenis model bisnis ini memungkinkan calon Indonesia untuk mendirikan Perseroan Terbatas atas nama perusahaan asing. Hal ini memungkinkan Anda melewati Batasan investasi, atau kepemilikan asing. Dengan demikian, memulai bisnis menjadi lebih mudah, dan lebih cepat dengan Calon Perseroran Terbatas. Hal ini sangat membantu pengusaha yang beroperasi dengan kontrak, atau kesepakatan bisnis yang sensitif terhadap waktu.

Kantor Perwakilan

Dengan persyaratan kelayakan khusus, kantor perwakilan dapat melakukan riset pasar, kegiatan promosi, atau bertindak sebagai agen pembelian, atau penjualan untuk perusahaan induk saja. Satu hal utama yang perlu diingat saat memulai bisnis perwakilan adalah Lisensi untuk entitas ini hanya berlaku selama 2 tahun, dan perlu diperbarui untuk operasi berkelanjutan. Pemerintah juga memiliki keleluasaan untuk memberlakukan persyaratan operasi lebih lanjut tergantung pada sifat perusahaan induk.

Perusahaan asing saat ini tidak dapat membentuk kantor cabang di dalam negeri, menghalangi peluang untuk konversi di masa mendatang untuk kantor perwakilan mereka.

Kepemilikan tunggal (UD)

Kepemilikan tunggal, atau Usaha dagang adalah bentuk perusahaan paling sederhana di Indonesia karena hanya membutuhkan satu orang untuk menjalankan bisnis. Tidak ada perbedaan hukum antara pemilik, dan kepemilikan tunggal. Untuk membuka UD, Anda memerlukan:

  • Sebuah nama perusahaan;
  • Nomor identifikasi karyawan;
  • Surat Domisili; dan
  • Lisensi Bisnis.

Terlepas dari jenis bisnis Anda, TallyPrime menawarkan berbagai macam fungsi yang memenuhi kebutuhan Anda. Dengan instalasi, dan pengaturan yang sederhana, Anda dapat memulai semua akuntasi, faktur, inventaris, kepatuhan, dan aktivitas penting lainnya, untuk pertumbuhan bisnis dalam waktu singkat. Ambil demo gratis TallyPrime, dan kami yakin Anda akan kagum.

TallyPrime

Ensure seamless business operations with TallyPrime.